Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polres Pamekasan Terancam Dipecat
Newsmadura.com Pamekasan– Diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, tiga anggota polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur terancam dipecat dari keanggota Polri. Ketiga anggota tersebut adalah Aiptu SDMT warga Surabaya , Bripka IS warga Kangenan, dan Bripka IHP warga Pademawu.
” Ketiga Anggotanya tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba, dan memenuhi unsur pidana,” kata AKBP Sugeng Muntaha, Kapolres Pamekasan Selasa (29/3/2016).
Orang nomor satu di Polres Pamekasan ini menerangkan, salah satu diantara ketiga anggotanya ini diproses hukum akibat positif mengkonsumsi sabu selama tiga kali pemeriksaan. Sehingga yang bersangkutan diproses karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.
“Salah satu dari ketiganya merupakan, orang sini yang ditangkap di tempat lain karena diduga menjadi pengedar barang haram tersebut. Kini sudah menjalani proses pidana dan proses etik,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memerangi narkoba yang ada di wilayahnya. Bahkan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan apalagi menjadi pengedar.
“Ya kalau ada anggota saya yang terlibat pasti akan ditindak tegas, sebab mereka sudah diingatkan untuk selalu menjauhi narkoba dan menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Sugeng Muntaha. (sup/red.NM)
Komentar :
Kode etik merupakan suatu aturan atau tatanan yang telah disepakati oleh suatu kelompok tertentu. Dalam hal ini pihak kepolisian tentunya memiliki kode etik tersendiri yang berlaku dalam kelompoknya. Berdasarkan artikel diatas, menurut saya ketiga anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba tersebut tentunya telah melanggar kode etik kepolisian. Sungguh ironi, pihak kepolisian yang seharusnya bertugas untuk menegakkan hukum kini telah melanggar hukum itu sendiri. Tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, perbuatan ini juga telah melanggar kode etik negara kita sendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu hukum atas penyalahgunaan narkoba.
Terlebih lagi anggota kepolisian tersebut tidak semata mata menjadi korban dari narkoba, namun mereka juga ikut serta dalam pengedaran narkoba. Dimana ini merupakan kasus pelanggaran yang cukup berat. Hal ini mengingatkan kita bahwa dalam menjalankan suatu profesi tidak hanya kemampuan dan keahlian saja yang dibutuhkan, namun atitude atau sikap juga sangat mempengaruhi kehidupan berkarir kita. Walaupun kita mempunyai kelebihan dalam hal kemampuan dan keahlian namun jika tidak dibarengi dengan sikap dan pertanggung jawaban atas tugas yang telah diamanatkan ke kita maka hal itu akan berdampak buruk. Tidak hanya diri kita yang merasakan dampaknya, namun lembaga hingga orang disekitar kita juga akan ikut merasakan dampaknya.
Setelah saya meninjau kembali, keputusan yang diberikan oleh AKBP Sugeng Muntaha sudah tepat. Beliau menegaskan untuk memberantas anggota-anggotanya apabila ada yang tersangkut dengan kasus narkoba. Beliau telah secara profesional menjalankan tugasnya walaupun tersangka yang terlibat kasus itu adalah rekan kerjanya sendiri. Tanpa pandang bulu beliau tetap menegakkan hukum yang berlaku. Hal ini lah yang seharusnya dicontoh oleh aparat kepolisian lainnya.
Melihat kasus diatas, dari sini saya dapat menarik suatu kesimpulan dimana menurut saya kode etik ada hubungannya dengan profesionalisme. Kode etik dibuat untuk menjaga agar personalia yang ada didalam lingkungannya tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Kode etik dibuat bukan untuk dilanggar. Apabila kita dengan patuh menaati kode etik yang berlaku niscaya kita dapat menjadi pribadi yang profesional dalam menjalankan tugas. Kita dapat menjadi pribadi yang dapat memajukan bangsa dan mengharumkan nama bangsa kita Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar