Kejahatan Pada Dunia Maya

Berikut ini akan dijabarkan mengenai penjelasannya beberapa istilah yang biasa dikaitkan dengan kejahatan dunia maya.

1. Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya)

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang merupakan contoh dari kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. (Wikipedia)

Cybercrime atau dapat diartikan sebagai kejahatan dunia maya merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan pihak lain dan dilakukan melalui media virtual yaitu dunia maya. Dimana biasanya pelaku cybercrime lebih sulit untuk diketahui identitasnya. Cybercrime dapat bermacam-macam jenisnya dimana dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer. Contohnya adalah pembajakan software yang sering kita temui saat ini, banyak pengguna yang mendapatkan lisensi software dengan cara yang tidak benar yaitu dengan cara melakukan crack atau patch.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Contohnya adalah pembajakan akun dimana seorang user dapat mengakses akun yang bukan miliknya dengan tujuan untuk merugikan pihak pemilik asli akun tersebut.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. Contohnya adalah serangan oleh hacker jahat atau cracker yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi pihak yang diserang oleh hacker atau cracker tersebut.
2. Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)

2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection (Wahyudin)

Cyberlaw merupakan hukum yang mengatur dunia maya (cyber) dimana hal ini berhubungan dengan perlindungan pengguna pengguna dunia maya yang terlibat didalamnya. Dunia maya dapat diasosiasikan sebagai suatu jaringan yang besar dimana masing masing pengguna saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. oleh karena itu sangat rentan terjadinya kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian. oleh karena itu sangat diperlukan adanya cyberlaw untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan kejahatan pada dunia maya. Contoh dari cyber law yang paling banyak digunakan adalah UU ITE , misalnya kasus penyebaran virus dapat melanggar UU ITE  pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


3. Cyber Threats

Cyber Threatare potential cyber events that may cause unwanted outcomes, resulting in harm to a system or organization. Threats may originate externally or internally and may originate from individuals or organizations (Wikia)

Berdasarkan penjelasan diatas saya dapat memaparkan bahwa Cyber Threats merupakan suatu kejadian di dunia maya yang tidak diinginkan dan berdampak buruk pada suatu sistem atau organisasi. Ancaman tersebut dapat bersumer dari pihak eksternal maupun internal serta individual maupun organisasi. Salah satu bentuk dari ancaman dunia maya ini adalah penyebaran virus oleh kelompok hacker yang dapat menimbulkan ancaman bagi data data suatu organisasi.

4. Cyber Security

 Cyber security adalah aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime. Dan seperti juga cyber crime, spektrum dari aktivitas cyber security ini juga sangat luas. (Detik)

Dari paparan diatas dapat dilihat bahwa cyber security adalah upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya cybercrime. Dengan menerapkan cyber security ini artinya suatu organisasi atau sistem tersebut telah melakukan pencegahan terhadap cybercrime dimana tentunya kita ketahui bahwa lebih baik untuk mencegah daripada memperbaiki hal yang sudah terjadi. Contoh dari cyber security antara lain yaitu salah satunya dengan membangun sebuah tim peretas (white hat) dimana tim peretas ini bukan bertugas untuk menyerang akan tetapi mempertahankan sistem yang ada.

5. Cyber Attacks

Cyber-attack is any type of offensive maneuver employed by individuals or whole organizations that targets computer information systems, infrastructures, computer networks, and/or personal computer devices by various means of malicious acts usually originating from an anonymous source that either steals, alters, or destroys a specified target by hacking into a susceptible system. 

Dari paparan diatas dapat diketahui bahwa Cyber Attacks atau penyerangan dalam dunia maya merupakan suatu tindakan penyerangan yang dapat dilakukan baik secara individual maupun organisasi dimana sasarannya adalah sistem informasi, infrastruktur, jaringan komputer, dan perangkat komputer pribadi. Bentuk penyerangannya dapat bermacam macam diantaranya dapat melakukan tindakan perusakan, pencurian, penambahan, penyadapan dll. Salah satu contoh dari Cyber Attack adalah serangan pencurian data terhadap beberapa situs baik milik pemerintah maupun situs komersial dan perbankan.

Sumber :

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
  2. https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
  3. http://bsi133d07-04.blogspot.co.id/p/cyber-law.html
  4. http://itlaw.wikia.com/wiki/Cyber_threat
  5. http://diditpermadi18.blogspot.co.id/p/beberapa-contoh-kasus-cyber-law-dan.html
  6. http://inet.detik.com/read/2015/08/31/095706/3005339/323/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war
  7. https://en.wikipedia.org/wiki/Cyber-attack
  8. http://www.postel.go.id/berita-ancaman-cyber-attack-dan-urgensi-keamanan-informasi-nasional-26-2079

Artikel :


Bantu "Hacker" Retas Situs, Mantan Wartawan Reuters Dipenjara


Dilansir dari kompas.com bahwa seorang mantan wartawan telah ditindak pidana karena melakukan suatu kejahatan dunia maya yaitu pembocoran informasi perusahaan terhadap oknum peretas Anonymous yang telah membobol situs The Los Angeles Times. Beritanya dapat dilihat dibawah ini.

KOMPAS.com — Matthew Keys, mantan editor di kantor berita Reuters, dinyatakan bersalah karena membantu kelompok peretas (hacker) Anonymous meretas situs berita The Los Angeles Times pada 2010 lalu. Akibatnya, pria itu harus mendekam di penjara selama dua tahun.

Keys yang pada tahun 2010 itu menjadi produser di stasiun TV KTXL Fox 40 terbukti menyerahkan username dan password yang dipakai untuk mengakses halaman content management system (CMS) milik situs berita The Los Angeles Times (LA Times) kepada Anonymous. 

Baik KTXL Fox 40 maupun LA Times berada dalam satu manajemen yang sama, yaitu Tribune Company. Karena itulah, walau Keys bekerja sebagai produser TV, ia juga memiliki akses ke LA Times.

Informasi rahasia itulah yang kemudian dipakai hacker Anonymous untuk men-deface situs LA Times.

Oleh kelompok peretas Anonymous, username dan password CMS LA Times itu dipakai untuk mengubah sebuah artikel yang diterbitkan di situsnya. Usai peristiwa peretasan itu, Keys pindah kerja ke Reuters.

Keys dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer (Computer Fraud and Abuse Act) yang berlaku di Amerika Serikat.

Kasus Keys tersebut baru terungkap, dan mulai disidangkan pada 2013 lalu saat ia telah berganti pekerjaan menjadi social media editor di kantor berita Reuters. Kantor berita itu kemudian memecat Keys setelah tuntutan hukum dilayangkan.

Dilansir KompasTekno dari Cnet, Jumat (14/4/2016), Keys sempat berhadapan dengan tuntutan hukuman penjara 25 tahun. Namun, dia berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah hingga akhirnya hukumannya berkurang menjadi 2 tahun saja.

Kini, pria itu diminta untuk menyerahkan diri dan mulai menjalani hukuman penjara pada 15 Juni 2016.

"Kami memang tidak berharap dihukum penjara. Namun, melihat situasinya, sebenarnya bisa jadi lebih buruk lagi. Pengacara saya merasa, saya punya kesempatan mengajukan banding untuk menunda keputusan hukum itu, dan kami memang berniat mengajukannya," ujar Keys.

Keys juga mengunggah tulisan ke platform blog Medium. Isi tulisan tersebut berisi upaya untuk menegaskan bahwa dirinya tak bersalah. Menurut dia, mesti ada perbaikan pada sistem hukum karena alat hukum yang dipakai untuk menuntutnya saat ini adalah undang-undang yang sudah usang.

"Saya tidak bersalah, dan bukan saya yang memulai perseteruan ini. Saya berharap, usaha saya ini bersama Anda bisa memicu adanya perubahan yang lebih baik untuk undang-undang yang mengatur perilaku seseorang di dunia online," tulis Keys.

"Seperti yang sudah saya katakan, mestinya tak ada orang yang dipenjara dengan tuntutan terorisme hanya karena dia menyerahkanusername dan password akun Netflix. Sayangnya, hukum yang ada saat ini bisa dipakai untuk mengajukan tuntutan jenis tersebut. Terserahlah," imbuhnya.

Pada kasus ini sang mantan editor tersebut telah dinyatakan bersalah karena membocorkan informasi rahasia perusahaan kepada kelompok peretas Anonymous yang telah melakukan cyber attack berupa pembajakan artikel berita pada situs The Los Angeles Times. Pelaku memberika password CMS (Content Management System) dari situs tersebut terhadap kelompok peretas tersebut. Hal ini tentunya telah melanggar cyberlaw yang ada dinegaranya tersebut. Matthew Keys dikenai pelanggaran terhadap undang undang Computer Fraud and Abuse Act yang berlaku di Amerika dimana ia melanggar pasal 2 mengenai penyalahgunaan hak akses dan pelaku yang bersangkutan dapat dikenai hukuman 25 tahun penjara. Dan jika kasus ini terjadi di indonesia maka pelaku dapat melanggar UU ITE pasal 30 ayat 3 dimana pasal itu berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)." dan dapat dikenakahukuman pidana dipenjara selama 8 tahun dan/atau denda sebesar Rp 800.000.000.000 (delapan ratus juta rupiah). 

Sebagai masyarakat Indonesia tentunya kita harus waspada agar tidak menjadi korban dari cybercrime, selain itu hindarilah perbuatan perbuatan yang berpotensial menjadi cybercrime. Mungkin hal ini masih merupakan hal yang baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia oleh karena itu diperlukan kerjasama untuk saling membantu dan mengingatkan agar tidak terjebak dengan cybercrime. Di Indonesia undang undang mengenai cybercrime telah ditegakkan dan sebagai warga yang baik hendaklah kita untuk mempelajari lebih lanjut serta mencegah sedari awal jika ada orang orang disekitar kita yang berpotensi untuk melakukan cybercrime.

Sumber:

  1. http://tekno.kompas.com/read/2016/04/15/11110027/Bantu.Hacker.Retas.Situs.Mantan.Wartawan.Reuters.Dipenjara
  2. http://septiandankawan.blogspot.co.id/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html
  3. https://www.law.cornell.edu/uscode/text/18/1030#a_2


0 komentar:

Posting Komentar

 
My Story Blog Design by Ipietoon